Hadang Omicron, Polda Jambi Kawal Ketat Arus Pendatang di Pelabuhan Pesisir Timur Jambi

    Hadang  Omicron, Polda Jambi Kawal Ketat Arus Pendatang di Pelabuhan Pesisir Timur Jambi
    Karo Ops Polda Jambi Kombes Feri (kiri) saat melaporkan pengamanan arus orang yang masuk melalui pelabuhan di pesisir timur Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris/foto: dok Polda Jambi

    JAMBI - Mengantisipasi lolosnya penyebaran Covid-19, termasuk varian barunya  Omicron, pada masa liburan Natal dan Tahun Baru, Kepolisian Daerah Jambi memperketat arus masuk orang melalui pelabuhan-pelabuhan di Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Kabupaten Tanjunjabung Timur di wilayah pesisir timur Jambi.

    Kapolda Jambi melalui Kepala Biro Operasional Komisaris Besar Feri, mengatakan, daerah pesisir timur Jambi, merupakan salah satu pintu masuk orang, pelancong  maupun barang dari luar negeri via Batam, menuju Jambi. Salah satunya, adalah  kawasan pelabuhan di Kota Kuala Tungkal, daerah pesisir Kabupaten Tanjungjabung Barat.

    Seperti yang dilaporkannya ke Gubernur Jambi Al Haris, Selasa sebelumnya, pengawasan arus orang melalui pelabuhan-pelabuhan di Kuala Tungkal sudah dilakukan semenjak dua minggu lalu.

    “Dari dua minggu yang lalu kita sudah perintahkan kapolres setempat untuk melakukan pengetatan. Baik di pelabuhan resmi, maupun pelabuhan-pelabuhan kecil atau istilahnya pelabuhan tikus, ” kata Feri.

    Setiap pendatang yang berlabuh di Kuala Tungkal diperintahkan untuk menjalani swab antigen dan dimintai dokumen bukti sudah tervaksin dosis kedua.

    “Untuk mencegah dari luar, artinya ada kemungkinan warga yang dari luar negeri menghindari karantina yang tadinya 10 hari menjadi 14 hari. Modus yang dipakai adalah masuk lewat jalur laut lewat Singapura masuk ke Batam, Batam ke Tungkal.

    Tapi sampai sekarang, dari laporan yang dia terima saban hari dari Polres Tanjungjabung Barat, belum ditemukan adanya tanda-tanda yang reaktif ataupun positif (covid-19). Ini adalah upaya antisipasi kita, ” tegas Feri.

    Hal senada diakui Pelaksana Tugas Kadishub Provinsi Jambi Ismed. Pendatang via pelabuhan Kuala Tungkal, kata Ismed wajib sudah divaksin lengkap, menunjukkan hasil negatif rapid antigen dan masuk ke aplikasi Peduli Lindungi.

    “Tiga persyaratan ini sudah wajib untuk pelaku orang melakukan perjalanan melalui pintu pelabuhan sungai maupun laut. Kemudian yang tidak kalah pentingnya juga termasuk pembatasan orang di dalam kapal itu maksimal 75 persen, ” jelas Ismed.

    Khusus pengawasan pelancong dari luar negeri, pihaknya mengantisipasi kedatangan warga yang baru pulang dari nonton piala AFF di Singapura. (UTI)

    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Walau Omicron Menghadang, Pelayanan Publik...

    Artikel Berikutnya

    Awal 2022, Kapoda Jambi Ajak Para Pihak...

    Berita terkait